Cuti Akademik

Pengertian Cuti Akademik adalah masa istirahat dari kegiatan akademik /proses pembelajaran pada waktu tertentu selama mahasiswa mengikuti pendidikan pada Poltekkes Kemenkes Pontianak dengan ketentuan :

  • Diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan minimal 1 (satu) semester
  • Cuti Akademik diberikan selama maksimal 2 semester, baik secara berurutan atau tidak.
  • Jangka waktu cuti diperhitungkan dalam batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan, kecuali cuti karena tugas negara
  • Biaya pendidikan pada saat cuti akademik disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Cuti Akademik dapat diberikan dengan alasan :

  • Sakit hingga lebih dari 1 bulan yang diperkuat dengan rekomendasi dari dokter / rumah sakit yang merawat.
  • Tugas negara yang mendapat persetujuan dari Direktur Poltekkes
  • Hamil dan atau melahirkan, yang didukung oleh rekomendasi dari dokter/bidan/klinik/RS
  • Alasan lain yang mengharuskan/memerlukan cuti akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *